Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Kondisi Pandemi, Pemotong Hewan Qurban Harus Memenuhi Beberapa Syarat

badge-check


					Kondisi Pandemi, Pemotong Hewan Qurban  Harus Memenuhi Beberapa Syarat Perbesar

Depoknews–Menindak lanjuti surat dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan dengan Nomor : 443/287/Huk/DKP3 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Bencana Non Alam Coronavirus (Covid-19) di Kota Depok. Pemerintah Kecamatan Tapos mendorong masyarakat melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa persyaratan ketat dalam melakukan pemotongan hewan kurban di luar RPH. Antara lain, juru sembelih harus sehat dan dinyatakan non reaktif Covid-19,” tutur Sekretaris Kecamatan Tapos, Samiya. Minggu (05/07/20).

Dikatakannya, untuk hewan yang berasal dari luar Kota Depok harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (RPH). Tidak hanya itu, tempat pemotongan harus mendapatkan rekomendasi dari lurah dan izin dari camat setempat.

“Agar lebih aman masyarakat disarankan melakukan pemotongan hewan kurban di RPH yang lokasinya tidak jauh dari kantor Kecamatan Tapos,” katanya.

Dirinya yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tapos menambahkan, di RPH juru potong menerapkan protokol kesehatan dan sudah melakukan rapid test. Selain itu, limbah dari hewan hasil pemotongan juga sudah menjadi tanggung jawab RPH.

“Semoga masyarakat tetap menjaga dan menjalankan protokol kesehatan. Karena saat ini Kota Depok masih pada tahap menuju Adaptasi Kebiasan Baru (AKB),” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Trending on Metro Depok