Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Peristiwa

Komplotan Pencuri di Rumah Villa Casablanca Dicicuk

badge-check


					Para pelaku pencuri rumah di Villa Casablanca yang ditangkap polisi Perbesar

Para pelaku pencuri rumah di Villa Casablanca yang ditangkap polisi

DepokNews–Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok berhasil menangkap komplotan pencuri yang beraksi di perumahan Villa Casablanca Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan.

Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Bintoro kepada wartawan mengatakan ada tujuh pelaku yang diamankan oleh anggotanya di Kampung Leuwinanggung, Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Penangakapan ini berawal dari penangkapan pelaku pertama J (23) yang merupakan komplotan dari jaringan pencurian tersebut.

Dari penangkapan itu anggota kita melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan anggota lainnya,”katanya.

Pelaku lainnya,  A,48, kapten dari enam orang anak buahnya yaitu T,45, D,60, U,32, B,34, N,35, dan J,23.

Sementara itu hasil pencurian dikumpulkan lalu dibagi rata ke temen-temen.

Perorang dibagi sekitar Rp. 1 jutaan hasil kejahatan yang telah dikumpulkan setelah beraksi;tambahnya.

Sasaran A jika mau mencuri mulai keliling dari pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB mencari rumah-rumah yang sedang ditinggal tidur pemiliknya.

Setiap beraksi mereka merental mobil Suzuki Ertiga permalam Rp. 300 ribu untuk mencari sasaran supaya tidak mencurigakan seakan seperti bertamu.

Kompol Bintoro menambahkan pelaku A ini merupakan seorang residivis kasus serupa.

Sebelumnya pelaku pernah ditahan setelah keluar kembali ditangkap petugas dengan kasus sama pencurian pemberatan.

Meski pelaku menggunakan jimat untuk lebih percaya diri, namun mencoba kabur lalu anggota menembak kaki betis sebelah kanan.

Barang bukti yang berhasil disita ada puluhan HP, jam tangan, dan perkakas termasuk pisau dan golok untuk mencongkel jendela maupun pintu bisa masuk ke dalam rumah.

“Jimat yang kita sita berupa kulit domba dibungkus plastik bertuliskan lafas arab dan kain berwarna hijau bertuliskan lafas arab juga,”katanya.

Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline