Komnas HAM Layangkan Surat Soal Razia LGBT di Depok

DepokNews- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM ) RI, mengkritik Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait himbauan untuk melakukan razia aktivitas kelompok Lesbian, Gay , Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan pembentukam crisis center khusus bagi korban terdampak LGBT di kota tersebut.

Kritikan tersebut tertera dalam keterangan Pers Komnas HAM yang beredar dengan Nomor : 01/Humad/KH/2020.

“Iya benar, itu rilis yang kami keluarkan,” kata ucap Komisioner Ham Beka Ulung Hapsara, Senin (13/1/2020).

Beka mengatakan Komnas Ham juga telah melayangkan surat ke Wali Kota untuk meminta pembatalan kebijakan serta permintaan perlindungan bagi kelompok minoritas seksual dan identitas gender di kota tersebut.

Menurut dia, himbauan Wali Kota Depok Mohammad Idris bertentangan dengan dasar negara Republik Indonesia atau UUD 1945.

Antara lain pasal dimaksud , Pasal UUD 1945 Pasal 28G (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau berbuat sesuatu yang merulakan hak asasi.

Selanjutnya sebut dia, Pasal 281 (2) UUD 1945, Pasal 33 Undang – undang Nomor 39 Tahun 1999 .

“Belum ada rencana pemanggilan, kami menunggu klarifikasi dan respon Wali Kota Depok terhadap surat kami terlebih dahulu,” terangnya.

Menurut dia lagi himbauan tersebut juga mencederai Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Pasal 17 yang menyatakan tidak boleh seorang pun yang dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat-menyuratnya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya.

“Hal lain yang dicermati oleh Komnas HAM, terkait kewajiban lembaga negara untuk menghomati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia semua warga negara termasuk kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender,” tandasnya.(mia)