Komisi C DPRD Depok Lakukan Kunjungan Ke Kementrian Perhubungan

DepokNews — Anggota DPRD Kota Depok dari Komisi C melakukan kunjungan keerja ke Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, Rabu (24/5/2017). Dalam kunjungan tersebut rombongan Komisi C diterima oleh Kasie Relayasa Lalu Lintas dan Sarana Prasana Transportasi Darat.

Sri Utami, salah satu anggota Komisi C yang turut dalam kunjungan tersebut menjelaskan, Komisi C mengajukan berbagai pertanyaan teerkait berbagai kebijakan Kementrian Perhubungan yang menyangkut Kota Depok, yaitu
1.  Penyelesaian Terminal Jatijajar.
2. Angkutan umum online? Impactnya?

Dalam kunjungan tersebut Komisi C juga menyampaikan, DPRD Kota Depok akan membuat Perda Kota Hijau, dan meminta  arahan terkait dengan green transportation.

Menurut Sri Utami,  Kemenhub memberikan jawaban,  bahwa kajian, kebijakan dan pelaksanaan perhubungan dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Transportasi Jabotabek (BPTJ). Oleh karenanya disarankan agar Kom C berkoordinasi dengan BPTJ.  Sedangkan terkait dengan taxi online sudah  diatur melalui Peraturan Menteri no 26 th 2017 tentang transportasi online namun disini tidak  mengatur tentang  kendaraan roda 2.

Terkait dengan  Terminal Jatijajar seiring dengan diberlakukannya UU 23 th 2014 pengelolaan terminal tipe A beralih ke pemerintah pusat. Kondisi terminal jatijajar saat ini memang belum tuntas. Jembatan dan akses jalan masih belum terbangun. Diharapkan serah terima asset bisa dilakukan bulan oktober 2017. Demikian juga personel dan dokumen sehingga per 1 januari 2018 sudah selesai semua diserah terimakan.

“Ini penting karena pemerintah menginginkan kualitas pelayanan terminal benar-benar baik. Sementara jika dikelola oleh Daerah pronlemnya adalah anggaran sehingga terminal banyak yang kumuh karena minimnya anggaran. Namun untuk beroperasi minimal sambil menunggu serah terima Pemda Depok bisa mengaokasikan anggaran APBD sesuai permendagri 103 th 2016 untk membiayai perawatan agar terminal bisa dioperasikan minimal dan tidak mangkrak dan agar tidak disalahgunakan untuk perbuatan asusila/melawan hukum,” kata Sri Utami menirukan penjelasan pejabat Kementrian Perhubungan.

Pada kesempatan tersebut Sri Utami   kembali  meminta penjelasan terkait  penyelesaian Terminal Jatijajar yang sampai hari ini masih menyisakan pekerjaan padahal  statusnya milik pemerintah pusat dan bukan lagi asset pemda Depok.

“Terminal Jatijajar  kini dikeluhkan warga karena menjadi sarang berkumpulnya anak muda di malam hari, dan sekarang kewenagan pengelolaan ada di Kementrian Perhubungan,” kata Sri Utami kepada Kementrian Perhubungan.