Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Melalui Koperasi

DepokNews- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Pusat Pelayanan Pajak Daerah (P3D) wilayah Depok I (Samsat Depok) dan wilayah Depok II (Samsat Cinere), telah sepakat dengan mengeluarkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa melalui koperasi.

Kepala DKUM Depok Mohammad Fitriawan mengatakan, kebijakan ini sudah ada penandatanganan kesepakatan pada Rabu 23 Desember 2020.

Nanti bayar PKB di Kota Depok bisa dilakukan melalui koperasi,” kata Fitriawan Rabu (30/12/2020).

Fitriawan menyebutkan 41 koperasi yang bisa melayani pembayaran PKB. Pembayaran PKB ini diperuntukkan jelas Fitriawan, untuk umum.

“Jadi, masyarakat bisa datang langsung ke koperasi yang sudah ditunjuk untuk membayar PKB. Khusus anggota koperasi pembayarannya bisa ditalangi dulu oleh koperasi, kemudian dapat dibayar secara mencicil,” katanya.

Ia harap dengan kesepakatan ini dapat memudahkan masyarakat dalam membayar PKB. Dengan begitu, penunggakan pajak bisa diminimalisir.

“Semoga kerjasama ini dapat mengurangi jumlah tunggakan PKB, meningkatkan PAD serta mengatasi masalah terbatasnya petugas. Termasuk meningkatkan peran koperasi di masyarakat, khususnya pelayanan kepada anggota,” pungkasnya.(Mia)