Ketua PDIP Depok: KPU Harus Tegas Soal Batas Waktu

DepokNews- Ketua DPC PDIP Kota Depok, Hendrik Tangke Allo berharap kepada KPUD dan Panwaslu Kota Depok untuk tunduk dan mengikuti aturan UU terkait dengan proses pendaftaran dan verifikasi parpol. Serta tetap memperhatikan batas waktu penerimaan dokumen partai politik (Parpol).
HTA, sapaan akrabnya mengatakan, jika sudah melewati batas waktu penerimaan harus ditolak. Ataupun ada dokumen yang belum lengkap jangan diterima.
“Jangan main-main soal batas waktu,” tegas HTA, Senin (16/10).
Aturan soal waktu harus tegas dan dilaksanakan. Semua parpol diberikan batas waktu yang sama, yakni 3-16 Oktober 2016, untuk pendaftaran dan penyerahan berkas yang lengkap.
Dirinya mengapresiasi juga terkait pendaftaran parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yang dianggap sangat memudahkan bagi parpol untuk melakukan pendaftaran.
“Kami sangat terbantu dalam menginfentarisir keanggotaan kami,” terangnya.
HTA menambahkan, pihaknya meminta KPU dan panwaslu Kota Depok, untuk bersikap tegas soal batas waktu penerimaan berkas.
“Kita sudah diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan berkas, maka parpol harus segera siapkan dan kalau terlambat yang jangan diterima,” pungkasnya.(mia)