Ketua Komisi A DPRD: Tindak ASN Tidak Netral di Pilkada Depok

DepokNews–Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, untuk menindak tegas, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bersikap netral, dalam perhelatan Pilkada Depok 2020.

Pemerintah Kota (Pemkot), dalam hal ini BKPSDM juga dapat bersinergi dengan Bawaslu Depok, untuk menyosialisasikan sekaligus memantau ASN jika ada yang tidak netral.

“Kami (Komisi A) sangat mengecam keras jika ada ASN yang tidak bersikap netral, dalam Pilkada Kota Depok 2020,” kata Hamzah, Jumat (2/10).

Hamzah melanjutkan, terdapat aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.

“Ada beberapa point yang menegaskan larangan bagi ASN, yang ada dalam aturan tersebut. Itu harus dijaga dan dipantau oleh pemerintah,” terangnya.

Dirinya juga menambahkan, bisa juga membentuk satgas untuk pengawasan. Setiap ASN harus menunjukkan netralitas yang ada, tidak mendukung pada salah satu calon. Dengan mempertimbangkan dan mempelajari aturan-aturan yang ada.

“Mari jaga ketenteraman, keamanan dan kenyamanan agar pilkada berjalan kondusif,” tutup Hamzah.(mia)