Ketua DPRD Minta Badan Kehormatan Dewan Jaga Kedisiplinan Anggota

DepokNews- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan struktur baru Badan Kehormatan  DPRD Depok masa jabatan tahun 2019-2024.

Penetapan tersebut berlangsung pada acara rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka pembentukan dan penetapan nama anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Untuk BKD, Ketua DPRD Depok Yusufsyah Putra berharap, sebagai badan penjaga marwah, BKD memiliki kewenangan dan peran untuk menyelenggarakan berbagai proses pengamatan, evaluasi disiplin hingga melakukan berbagai penyelidikan, verifikasi, klarifikasi dan pengambilan keputusan atas berbagai pengaduan yang berkaitan dengan pimpinan atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Depok maupun berbagai pengaduan dari masyarakat atau pemilih.

“Badan ini juga memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan pemberhentian pimpinan dan/atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok,” kata Putra.

Disiplin sebagai anggota dewan diperlukan. Mulai dari kehadiran, bukan hanya absensinya saja tapi orangnya juga ada. Tepat waktu saat datang ke sidang paripurna pun dibutuhkan, agar jalannya sidang lancar.

“Sebagai anggota dewan baru yang terpilih, saya berharap semua bisa melakukan kerjasama demi kepentingan masyarakat,” tutup Putra.(mia)