Ketahuan Hendak Mencuri, Pemuda Ini Dicokok Anggota Polsek Sukmajaya

DepokNews– Unit Reskrim Polsek Sukmajaya mengamankan Y(21) warga Kampung Bojong, Kelurahan Abadi Jaya, Sukmajaya Depok, Jumat (14/2/20) dinihari. Yogi diamankan lantaran masuk kediaman Adedian Riyanto (korban) di kampung Sugutamu Mekarjaya, Sukmajaya Depok dengan cara merusak pintu engsel bagian bawah menggunakan obeng.

“Motifnya ingin menguasai barang milik orang lain,” kata Kabid Humas Polres Metro jaya, AKP Firdhaus melalui reles resminya, Jumat (14/2/20).

Lebih lanjut Firdhaus menjelaskan aksi Y pertama kali diketahui oleh tetangga korban Normadina Obet Pasaribu (saksi).

“Jadi tetangganya paginya datang kerumah korban memberitahu, kemudian dicek, ketika dicek bener pintu engsel sudah dirusak, begitu melihat pintu sudah dibobol, kemudian korban melihat kondisi dalam rumah, didalam ia melihat dua ponsel miliknya merek Xiaomi dan Asus sudah hilang,” Katanya.

Lebih lanjut Firdhaus mengatakan saksi ini mengenali pelaku karena sebelumnya rumahnya pernah digondol pelaku yang sama, dari situlah kemudian korban bersama Normadina menggeledah pelaku.

“Dari hasil penggeledahan mereka, ternyata bener hp milik korban ada pada pelaku,” katanya.

Setelah itu korban membuat laporan, kemudian Polsek Sukmajaya langsung mengamankan pelaku.

“Sementara pelaku diduga dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KHUP. Barang bukti dua buah HP masing masing merek Xiomi dan Asus dan satu buah obeng sudah diamankan,” pungkasnya.