Kepala Sekolah se-Depok Tidak Boleh Pungli Jelang Lebaran

DepokNews- Berdasarkan surat keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, kepada seluruh Kadisdik Provinsi Jawa Barat, Kepala SD/SMP/SMA/SMK. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H, diingatkan kepada seluruh kepala sekolah dilarang melakukan pungutan/sumbangan kepada orang tua murid dalam bentuk apapun.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Muhammad Thamrin mengatakan, sudah mengetahui perihak surat edaran tersebut. Dirinya memastikan kepala sekolah se-Depok tidak akan melakukan hak itu.

“Kita sendiri berharap jangan melakukan pungli jelang lebaran. Kepala sekolah juga sudah membaca surat edaran itu, jadi jangan main-main,” jelas Thamrin

Tidak hanya jelang lebaran saja, perihal Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB), Thamrin juga mengimbau untuk tidak melakukan pungli.

“Di tiap kegiatan saya juga memberikan imbauan kepada guru, kepala sekolah bahkan orang tua. Untuk tidak negeri minded, sesuaikan kemampuan anak dalam mencari sekolah,” pungkasnya.(mia