Kepala BPJS: Peserta Kelas 3 Mandiri Masih Dapat Subsidi Dari Pemerintah

DepokNews–Peserta Badan Jaminana Kesehatan (BPJS) mandiri kelas 3 pada program JKN-KIS akan tetap mendapatkan subsidi iuran dari pemerintah di tahun 2021.

Kepala Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Depok, Elisa Adam mengatakan Langkah tersebut merupakan perhatian pemerintah atas kondisi finansial masyarakat yang terkena imbas pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta mandiri kelas 3 tersebut.Untuk besar iuran yang diberikan pada 2021 dan tahun berikutnya hanya membayar iuran Rp 35.000 dari yang seharusnya Rp 42.000, sisanya Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah.

“Jadi untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BU) kelas 3 akan tetap diberikan bantuan oleh pemerintah. Komitmen pemerintah itu sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta JKN-KIS,” katanya belum lama ini.

Untuk skema pembayaran kata Elisa yaitu pemerintah pusat sebesar Rp 4.200, Pemda 2.800 dengan total keseluruahn yaitu Rp7000. Selain itu subsidi ini hanya diberikan kepada peserta kelas 3 yang masih aktif. Peserta yang menunggak iuran setiap bulan memiliki kewajiban untuk melunasinya. Jika peserta menunggak di 2020, maka peserta wajib membayar Rp 25.500 untuk Juli hingga Desember 2020.

“Bantuan pemerintah itu sebesar Rp 7.000 per peserta. Dengan skema pemerintah pusat membayar Rp 4.200. Sedangkan pemerintah daerah membayar Rp 2.800 sesuai yang terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayah bersangkutan,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, pemerintah juga memberikan keringanan pembayaran tunggakan kepada peserta. Misalnya, menunggak 6 bulan ke atas, maka peserta cukup membayar enam bulan pertama, sisanya dicicil sampai akhir Desember 2021

“Sejak iuran peserta mandiri naik di Juli 2020, pemerintah memberikan subsidi khusus kelas 3. Jadi, dari besaran iuran Rp 42.000 per orang per bulan, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah pusat. Kemudian untuk peserta kelas 1 dan 2 iuranya tetap sama,” tutupnya