Warga Miskin Yang Kena Kenaikan Tarif Listrik 900 VA, Lapor Lurah!

Depoknews.id, Depok – Kenaikan Tarif listrik untuk pengguna 900 VA masih menjadi polemik yang panjang, kenaikan yang sudah ditetapkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) per tanggal 1 Januari 2017 ini masih menjadi perdebatan dikalangan masyarakat ekonomi kebawah.

Kenaikan akan dilakukan secara bertahap dan juga terkait dengan pencabutan subsidi bagi konsumen rumah tangga golongan mampu. Kebijakan ini dilakukan agar subsidi tepat sasaran.

Pelanggan rumah tangga yang masih menggunakan daya 450 VA, masih diberlakukan tarif tetap, beitu juga dengan pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA yang golongan konsumen miskin atau golongan tidak mampu.

Menyikapi hal tersebut, juru bicara PLN area Depok, Setyo Budiono menuturkan karena ini berkaitan dengan pencabutan subsidi tarif dasar listrik agar subsidi tepat sasaran, maka beberapa waktu lalu di Depok, pemerintah dan pihaknya melalui Sekertariat Negara serta Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), sudah melakukan sosialisasi kenaikan tarif ini ke semua Camat dan Lurah di Depok, di Gedung Bappeda Depok.

“Semua Lurah dan Camat di Depok sudah kami kumpulkan dan diberikan sosialisasi oleh pemerintah dalam hal ini Setneg serta TNP2K,” katanya, Kamis (5/1/2017).

Karenanya kata dia jika ada konsumen rumah tangga warga miskin atau tidak mampu dengan daya 900 VA yang mengalami kenaikan tarif listrik diminta melaporkan hal itu atau mengadukannya ke Kelurahan masing-masing.

“Jadi sesuai SOP yang dibuat, jika ada pengaduan masyarakat maka bisa melalui pemerintah daerah setempat, dan di Depok lewat Lurah masing-masing,” katanya.

Dari laporan Lurah atau pihak kelurahan itulah, nantinya PLN akan melakukan verifikasi kembali agar rumah tangga golongan tak mampu tidak dikenakan kenaikan tarif listrik atau agar tetap disubsidi.

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, konsumen rumah tangga dengan daya 900 VA dikelompokkan menjadi dua golongan.

Golongan pertama dikenakan tarif R-1/900 yakni tarif untuk konsumen miskin dan tidak mampu. Karenanya yang termasuk dalam golongan ini tidak akan dikenai kenaikan tarif. “Listrik untuk golongan ini tetap disubsidi pemerintah,” katanya.