Kelurahan Curug Depok Gelar Operasi Gerakan Depok Bermasker

DepokNews- Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis bersama unsur Tiga Pilar kembali menggelar Operasi Gerakan Depok Bermasker. Operasi kali ini bertempat di Jalan Raya Pekapuran depan kantor Kelurahan Curug.

“Kami lakukan operasi masker sebagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Lurah Curug, Bambang seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Selasa (22/9/2020).

Dikatakannya, sebanyak 20 orang kedapatan tidak menggunakan masker. Seluruhnya harus membayar denda atau melakukan sanksi sosial.

Adapun untuk sanksi sosial sebanyak 12 orang. Sedangkan untuk sanksi administratif 8 orang dengan membayar uang melalui BJB sebesar Rp 50 ribu.

“Sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020. Mereka diberi sanksi membayar denda atau melakukan pelayanan sosial,” tambahnya.

Terakhir, dia berpesan kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Tentunya saat melakukan aktivitas di luar rumah dengan menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun, serta menjaga jarak.(mia)