Kejari Depok Musnahkan Barbuk yang Telah Inkrah

DepokNews- Sejumlah barang bukti dari perkara kasus pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Diantaranya narkotika, obat-obatan terlarang, uang palsu, senjata softgun, dan senjata tajam dimusnahkan di Kantor Kejari Depok, Selasa (2/4/2019).


Kepala Kejari Depok, Sufari menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan sample dari proses penyisihan dan penyidikan. Tentunya kasus tersebut sudah diputuskan dan ditetapkan sesuai hukum yang berlaku.

“Seluruh barang bukti ini sudah melalui berbagai tahapan hingga ditetapkan hukumnya, barang bukti yang dimusnahkan juga sebelumnya sudah dimusnahkan oleh tim penyidik dan kepolisian,” kata Sufari. 

Sufari, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 469 perkara sejak tahun 2018 hingga awal tahun 2019. Diantaranya narkotika golongan I jenis ganja sekitar enam kilogram, narkotika golongan I jenis shabu sekitar 800 gram, obat-obatan yaitu tramadol sebanyak 258 butir dan ecxtacy sebanyak 33 butir, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.000 lembar, senjata air softgun sebanyak sepuluh buah, dan senjata tajam yaitu enam celurit dan tiga golok.
“Semua itu dimusnahkan hari ini, bersama stakeholder terkait,” tutupnya.(mia)