Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Kejari Depok Musnahkan Barbuk yang Telah Inkrah

badge-check


					 Proses pemusnahan barang bukti (Foto: Mia Nala Dini-DepokNews) Perbesar

Proses pemusnahan barang bukti (Foto: Mia Nala Dini-DepokNews)

DepokNews- Sejumlah barang bukti dari perkara kasus pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Diantaranya narkotika, obat-obatan terlarang, uang palsu, senjata softgun, dan senjata tajam dimusnahkan di Kantor Kejari Depok, Selasa (2/4/2019).


Kepala Kejari Depok, Sufari menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan sample dari proses penyisihan dan penyidikan. Tentunya kasus tersebut sudah diputuskan dan ditetapkan sesuai hukum yang berlaku.

“Seluruh barang bukti ini sudah melalui berbagai tahapan hingga ditetapkan hukumnya, barang bukti yang dimusnahkan juga sebelumnya sudah dimusnahkan oleh tim penyidik dan kepolisian,” kata Sufari. 

Sufari, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 469 perkara sejak tahun 2018 hingga awal tahun 2019. Diantaranya narkotika golongan I jenis ganja sekitar enam kilogram, narkotika golongan I jenis shabu sekitar 800 gram, obat-obatan yaitu tramadol sebanyak 258 butir dan ecxtacy sebanyak 33 butir, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.000 lembar, senjata air softgun sebanyak sepuluh buah, dan senjata tajam yaitu enam celurit dan tiga golok.
“Semua itu dimusnahkan hari ini, bersama stakeholder terkait,” tutupnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok