Kejaksaan Depok Eksekusi Dua Terpidana Yang Berstatus Suami Istri

DepokNews–Kejaksaan Negeri Depok mengeksekusi dua terpidana yang masih berstatus suami istri atas nama Daniel(37) dan Elis Susanti (37) pada Kamis (12/12/2019) saat berada di lantai 3 Bank BRI Mall Ciputra Cibubur. Kamis (12/12/2019).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Kosasih mengatakan kedua terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 908 K/Pid/2019 tanggal 24 Oktober 2019 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai Pasal 170 KUHP.

Dalam Kesempatan tersebut, Kosasih mengatakan Bahwa Bidang Intelijen Kejaksan Negeri Depok membantu Jaksa Eksekutor dengan melakukan pemantauan selama beberapa hari.

“Sebelum penangkapan kami melakukan pemantauan kepada dua terpidana. Para terpidana ini selalu berpindah pindah lokasi,” ujar Kasi Intel Kosasih.Jumat ( 13/12/2019).

Kepada masyarakat dirinya mengucapkan terimakasih atas informasi. Saat dilakukan pelacakan menggunakan sarana teknologi oleh bidang intelijen didapatkan keberadaan para terpidana ini sedang berada di wilayah Cibubur.

“Tim Kejari Depok langsung bergerak cepat melakukan eksekusi para terpidana dan terpidana sudah dibawa Jaksa Eksekutor ke Lapas Cilodong untuk menjalani hukuman kurungan badan,”ucap Kosasih Pihak jaksa tidak menjelaskan dengan detail.