Kegiatan PTMT Dimulai, Wakil Wali Kota Tegaskan Sekolah yang Langgar Prokes Akan Diberhentikan Kegiatannya

DepokNews – Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menekankan, pihaknya akan menghentikan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) jika di satuan pendidikan tersebut ketahuan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Penghentian dilakukan baik secara total ataupun parsial.

“Pasti akan kita evaluasi. Kalau terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan, maka akan kita stop pembelajaran ini, baik secara total atau pun parsial di sekolah-sekolah yang tidak mematuhi dan mentaati protokol Covid-19,” ujar Imam Budi Hartono, saat meninjau pelaksanaan PTMT di SMA Negeri 3 Depok, Senin (04/10/21).

Dirinya menjelaskan, guna mencegah timbulnya klaster baru di sekolah, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan PTMT di Masa Pandemi Covid-19. Perwal tersebut salah satunya mengatur tentang kapasitas di dalam satu kelas tidak boleh lebih dari 20 peserta didik.

“Antisipasi untuk penularan Covid-19, bahwa kelasnya itu kedatangannya tidak full dalam satu kelas dan dijadwal sesuai dengan nomor absen genap-ganjil,” ujarnya.

Terakhir, dirinya berpesan kepada siswa-siswi agar selalu menjaga prokes Covid-19. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan menjaga jarak fisik.

“Serta selalui giat belajar dan harus berdoa kepada Allah SWT agar dijaga kesehatannya dan disukseskan belajarnya,” tandasnya. 

Sumber : depok.go.id