Kedewasaan Caleg PKS dan Partai Garuda Demi Kerukunan dan Kejayaan NKRI

DepokNews–Dalam pelaksanaan kampanye pemilihan legislatif banyak caleg-caleg yang menggunakan media luar ruang untuk mengenalkan nama, no urut dan daerah pemilihan serta berasal dari partai peserta pemilu 2019, dan terkadang di banyak tempat berjejer tepasang spanduk, baliho dan atribut partai lainnya.

Ada yang menarik di dalam pileg 2019 ini dimana ada caleg dari Partai Garuda  (Partai Gerakan Perubahan Indonesia) Ir Anton Efendi Sibarani Dapil VI Kota Depok yang menghubungi Caleg DPR RI Dapil Jabar VI No Urut 3  Ustadzah Hj Nur Azizah Tamhid, BA MA dari Partai Keadilan Sejahtera  (PKS), dimana ada spanduk Hj Nur Azizah Tamhid yang terpasang di lokasi yang akan di pakai oleh caleg Partai Garuda dan setelah saling berkoordinasi dengan Relawan Nur Azizah Tamhid – Wilayah Sawangan yang di kordinir Bapak Sofyan maka spanduk CAD DPR RI dari PKS di copot dan dipindahkan ke lokasi lain yang di wilayah Sawangan.

 Hal ini bisa terjadi karena di spanduk ibu Hj Nur Azizah Tamhid tercantum alamat sosial media dan no WA yang berfungsi sebagai saluran komunikasi dengan calon pendukung dan pemilih serta relawan Nur Azizah Tamhid, BA

“Selamat malam, saya mau menginformasikan bahwa spanduk anda yang terpasang di pertigaan Tugu sawangan yag saat ini menempati tempat yang kami akan pasang dengan spanduk kami yang sudah kami beritahukan kepada pemilik tempat tersebut. Trims,” sapa Ir Anton kepada Ustadzah Nur Azizah melalui WA.

Mendapat komplain yang disampaikan dengan bahasa yang halus tersebut, Ustadzah Nur Azizahpun dengan cepat merespon dan meminta maaf dan segera meminta timnya untuk segera memindahkan spanduk tersebut sehingga tidak ada pihak manapun yang merasa di rugikan.

Relawan Nur Azizah Tamhid wilayah Sawangan, Sofyan juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama dan saling toleransi sehingga tercipta suasana yang nyaman dalam suasana kompetisi antar caleg yang ketat.

“Hikmah kejadian di atas maka jika semua konstestan memahami undang-undang pemilu dan memilki kesadaran serta kedewasaan dalam kompetisi di pemilu legislatif maka pilpres dan pemilihan legislatif akan aman damai dan lancer,” jelas Sofyan.

Sesuai aturan, pencopotan APK caleg yang ada di Kota Depok hanya bisa dilakukan oleh petugas Satpol PP dan jika ada orang per orangan atau pun kelompok yang mencopot APK Caleg maka orang tersebut bisa kena delik hukum sebagai sebuah pelanggaran, seperti yang disampaikan oleh pihak KPU Kota Depok dalam pertemuannya dengan pengurus dan semua caleg PKS di Kantor DPP PKS Kota Depok pada hari Rabu 30 Januari 2019