Kedapatan Miliki Ratusan Linting Ganja, Pedagang Ini Diamankan Satresnarkoba Polresta Depok

DepokNews- Satresnarkoba Polresta Depok berhasil mengamankan seorang pedagang, Davis karena kedapatan memiliki ratusan linting ganja paket kecil. Davis diamankan di Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok, Kamis (4/5) malam.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Kholis Putu Aryana mengatakan dari tangan pelaku petugas berhasil mendapatkan barangĀ  bukti sebanyak 127 bungkus paket hemat. Ratusan paket itu dibungkus kertas koran isi ganja dengan berat 94,83 gram dan 14 bungkus plastik klip bening isi shabu seberat 5,03 gram.

“Berkat penyamaran petugas melakukan transaksi pelaku berhasil ditangkap. Saat digeledah barang bukti ditemukan di kantong celana pelaku dan hasil penggeledahan di rumah pelaku daerah Gang Mesjid Cisalak Sukmajaya Kota Depok,” katanya, Jumat (5/5/2017).

Warga sekitar mengaku resah dengan aktifitas Davis. Kemudian warga melaporkan kecurigaan mereka dan polisi pun bertindak. Setelah dilakukan pengintaian diketahui benar bahwa Davis memiliki ratusan paket hemat ganja.

“Kami masih selidiki darimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” tukasnya.

Informasi yang didapat, tersangka kerap bertransaksi di pinggir jalan. Biasanya dilakukan malam hari.

“Informasi masyarakat di lokasi penangkapan pinggir jalan sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Penyelidikan anggota akhirnya berhasil menangkap pelaku,” tambahnya.

Sampai saat ini pelaku masih terus diselidiki. Soal jaringan besar sendiri, polisi masih melakukan pendalaman. Davis dijerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

“Barang bukti ganja dan sabu yang disita senilai jutaan rupiah,” tandasnya.(mia)