Kedapatan Bawa Shabu, Dua Wanita Ini Diciduk Polisi

DepokNews- Dua wanita diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa shabu.

“Tersangka pertama yang kami tangkap berinisial RA alias Angel (31). Dia diciduk hari Minggu tanggal 22 Januari kemarin. Kemudian tersangka lain wanita berinisial EN (32) pada hari Senin tanggal 23 Januari,” ujar Kasat Narkoba Polres Depok Kompol Putu Kholis Aryana.

Ia menerangkan untuk tersangka pertama ditangkap di  Desa Jabon Mekar Rt.03/04 Kelurahan Jabon Kecamatan Parung Kabupaten Bogor.

“Kronologis penangkapannya berawal dari kesaksian masyarakat yang seringkali melihat adanya transaksi narkoba di TKP. Atas keterangan saksi dan masyarakat maka petugas menuju ke alamat tersebut dan melihat seorang  perempuan dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti shabu dengan berat 0,082 gram dari tangan RA,” paparnya.

Dirinya melanjutkan tersangka kedua ditangkap di Gang Arrohman RT 04/08 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong.

“Pelaku berinisial EN (33). Ketika  digeledah, di dalam tas hitam miliknya ditemukan 1 bungkus ganja dengan berat 6,90 gram dibungkus kertas coklat. Pelaku mengaku tas nya itu miliknya sendiri. Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Depok guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Dia memaparkan kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman nya maksimal dua puluh tahun penjara,” tandasnya.(mia)