Kecamatan Pancoran Mas Terapkan Sistem E-Kelurahan

DepokNews- Kecamatan Pancoran Mas sudah menerapkan sistem pelayanan E-Kelurahan, untuk pengurusan administrasi. Diharapkan denhan sistem digital yang ada, warga Pancoran Mas dapat terpuaskan dalam setiap pelayanan di tiap kelurahan di panmas.

Camat Pancoranmas Utang Wardaya mengatakan pengembangan sistem daring pelayanan E-Kelurahan, merupakan solusi keterbatasan aparat sipil negara dan mencegah pungutan liar.

“Pelayanan e-Kelurahan tetap berbasis standar operasional prosedur dan tupoksi kecamatan dan kelurahan. Sebab, kecamatan sudah punya patern pelayanan satu pintu sejak 2013, dan sekarang dikembangkan sistem daringnya,” kata Utang.

Dengan sistem e-Kelurahan, proses perizinan yang dilakukan di kelurahan bisa langsung terhubung ke kecamatan. Di Kecamatan Pancoran Mas terdapat enam kelurahan yang dibawah naungannya. Yaitu Kelurahan Pancoranmas, Depok, Depok Jaya, Rangkapan Jaya, Rangkapan Jaya Baru dan Mampang.

Dengan e-kelurahan dimungkinkan untuk memproses seluruh perizinan yang ada di kelurahan diantaranya surat domisili usaha, izin tinggal, surat pindah, surat keterangan tanda miskin dan lainya.

“Warga tinggal datang dan input data di kelurahan. Semua berkas warga akan discan,” ucapnya.

Menurutnya, sistem e-Kelurahan bisa mencegah adanya pungutan liar yang dilakukan pegawai nakal. Soalnya, tidak menutup kemungkinan selama ini ada pegawai yang bermain curang dengan menyetujui proses izin apapun di kelurahan. Padahal, syaratnya masih kurang. Dengan adanya laporan yang masuk ke kecamatan, sistem ini bisa menghindari adanya kecurangan yang dilakukan pegawai.

“Bahkan, kalau sudah lengkap syaratnya. Kami bisa approve (setujui) hanya lewat handphone,” tukasnya.(mia)