Kebijakan Publik di Tengah Bencana

Jumari Suyudin, MSi. (Peneliti Center for Indonesian Reform, CIR)

Di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum jelas sampai kapan berakhir, kita dikagetkan peristiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta (9/1/2021) lalu. Belum hilang rasa sesak di dada kita, muncul lagi kabar duka lainnya yaitu terjadinya sejumlah bencana alam yang telah merenggut banyak korban jiwa, dari gempa di Sulawesi Barat, banjir bandang di Kalimantan Selatan, tanah longsor di Sumedang, hingga Gunung Semeru meletus. Seolah, negeri ini bukan lagi tanah surga, seperti yang banyak orang bilang. 

Dalam beberapa momen rakyat menyaksikan pemerintah seringkali gagap, dalam mengambil tindakan. Terlambat ketika merespon masuknya Covid-19, padahal negara-negara lain sudah jauh-jauh hari memperingatkan potensi tertularnya virus ini. Tapi, respon yang diberikan para elite pengambil kebijakan sungguh aneh dan memalukan! Sehingga berdampak pada penanganannya yang hingga sekarang masih berlarut-larut, sedangkan korban semakin hari semakin bertambah. Bahkan hingga saat ini, sejumlah rumah sakit di banyak daeah sudah penuh dan kewalahan untuk menampung pasien Covid-19, begitu pula tempat pemakaman khusus Covid-19 sudah penuh.

Belum selesai penanganan Covid-19, sekarang sudah muncul lagi varian baru virus ini, yang menurut para ahli bersifat lebih mudah menular dan kebal terhadap vaksin. Negara-negara di Eropa dan Amerika telah bersiap-siap untuk menghadapi adanya temuan varian baru covid-19, bahkan Belanda telah melakukan lock down kembali dan memberlakukan jam malam. Mereka begitu serius, berusaha dan memastikan kepada rakyatnya bahwa pemerintah bekerja sungguh-sungguh dalam menangani covid-19. Negara lain ingin memastikan bahwa dalam kondisi yang sulit itu aparat hadir, pemerintah hadir untuk memberikan jaminan perlindungan kepada rakyatnya.

Sementara di Indonesia terkait penanganan bencana, pemerintah terlihat keteteran. Padahal kita semua sudah mengetahui, bahwa di bulan Januari, Februari bahkan sampai Maret merupakan bulan dimana potensi multirisiko bencana akan semakin meningkat. Multiresiko bencana tersebut bisa terjadi dari aspek cuaca, perubahan iklim, gempa atau tsunami. Berangkat dari pengalaman selama ini, mestinya pemerintah lebih memahami, sehingga bisa menghadapi bencana dengan membuat kebijakan yang lebih jelas, tepat dan terukur, bukan hanya sekedar reaktif.

Sebagai contoh, bencana tanah longsor dan banjir. Bencana ini tidak sertamerta muncul, tapi melalui akumulasi proses yang sudah lama. Bisa dipastikan ada siklus ekosistem alam yang dilanggar dan mungkin disebabkan oleh adanya mis-policy (salah kebijakan). Hutan sewajarnya menjadi modulator hidrologika atau membantu penyimpanan cadangan air tanah, juga berfungsi untuk menyerap air hujan ke dalam tanah, sehingga air hujan tidak mengalir langsung ke sungai menuju laut, tapi akan tertahan oleh akar-akar tanaman. Keberadaan hutan bisa membantu mengantisipasi terjadinya banjir dan tanah longsor.

Tetapi yang kita saksikan, banyak sekali hutan yang dibabat dan dialihfungsikan untuk pertambangam dan perkebunan kelapa sawit. Hal itu dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar. Memang, ada kebijakan (aturan) yang membolehkannya, namun seharusnya pemerintah bisa melakukan monitoring dan evaluasi. Jika kebijakan membolehkan itu justru berpotensi merusak ekosistem alam dan bisa memicu timbulnya bencana (kerugian) yang lebih besar, pemerintah seharusnya berani menindak tegas untuk menghentikannya. Salah satu di antara tugas pemerintah adalah membuat kebijakan, bukan melakukan pekerjaan atau aksi gimmick yang bertujuan menarik simpati publik. Aksi Menteri Sosial yang ikut membungkus nasi untuk korban bencana itu bagus, tapi bukan tugas utama menteri! Tugas menteri adalah membuat kebijakan, solusi atas bencana yang terjadi, sehingga masyarakat korban bencana bisa tertangani dan terlayani dengan optimal. Menjamin terdisbusikanya bantuan bencana kepada warga hingga pelosok daerah adalah tugas menteri berkolaborasu dengan instansi lain.

Secara sederhana kebijakan publik adalah setiap keputusan dan strategi yang dibuat pemerintah untuk merealisasikan tujuan negara. Secara filosofi, setiap kebijakan publik harus bermakna positif bagi publik, khususnya dalam konteks kehidupan bernegara. Kebijakan publik yang berdampak negatif atau mengancam keselamatan atau kenyamanan publik dalam kehidupan bernegara bukanlah kebijakan publik, melainkan kejahatan publik, yaitu kejahatan yang dilakukan aparat Negara. Kebijakan public yang merusak mungin berstatus legal karena diputuskan/dikeluarkan lembaga yang berwenang melalui prosedur formal, namun tujuanny ternyata untuk memenuhi hasrat kekuasaan yang rakus dan tamak belaka. (Riant Nugroho, 2020). Dalam kondisi seperti sekarang, ketika bencana terjadi serentak di berbagai daerah, membuat sebuah kebijakan yang cepat, tepat dan berorientasi penyelamatan rakyat adalah sebuah keharusan. Berapapun ongkos yang harus dikeluarkan.

Tahapan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik, menurut William N. Dunn (1994), ada lima proses yang harus diperhatikan. Pertama perumusan, yaitu memberikan informasi mengenai kondisi-kondisi yang menimbulkan masalah, kedua forecasting (peramalan) yaitu memberikan informasi mengenai akibat yang akan terjadi di masa depan dari penerapan alternatif kebijakan, termasuk apabila tidak membuat kebijakan. Ketiga rekomendasi, yaitu memberikan informasi mengenai manfaat bersih dari setiap alternatif, dan merekomendasikan alternatif kebijakan yang memberikan manfaat paling tinggi, keempat monitoring, yaitu memberikan informasi mengenai konsekuensi sekarang dan masa lalu dari diterapkannya alternatif kebijakan termasuk kendala-kendalanya, dan kelima evaluasi, yaitu informasi mengenai kualitas kebijakan yang telah dibuat.

Kebijakan public di tengah bencana harus didasari pikiran positif, yang memenangkan kepentingan dan kebaikan publik. Kebijakan publik dibuat tidak boleh didasarkan faktor negatif, misalnya ketidaksukaan atau kebencian pada kelompok tertentu. Setidaknya hal semacam itu harus diperhatikan dan dihindari pemerintah dalam membuat sebuah kebijakan. Apalagi di tengah bencana alam dan pandemi seperti sekarang. Suatu contoh keluarga Peraturan Presiden Nomor7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 ( RAN PE). Perpres itu ditandatangani pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya. Apa tujuan Perpres itu sebenarnya? Mendefinisikan gejala ekstremisme saja sangat bias dan absurd, apalagi untuk mengatasinya. Apa urgensi Perpres itu di tengah bencana saat ini, ketika kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah sedang diuji habis-habisan?

Agar kebijakan publik benar-benar bernilai positif dan prorakyat, maka dibuat berdasarkan kehendak mayoritas rakyat. Sebab, rakyat juga yang akan merasakan manfaat atau dampak dari kebijakan tersebut. Konsultasi publik, bahkan uji sahih dan manfaat dari suatu kebijakan harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Jangan hanya seremoni atau kejar setoran seperti proses pembuatan UU Cipta Kera (Omnibus Law) yang menguras energi dan meminta korban rakyat tak bersalah. []