Kasus Hoax Babi Ngepet Bakal Segera Dipersidangan

DepokNews — Pengadilan Negeri (PN) Depok bakal segera melakukan persidangan terhadap Kasus pemberitaan dan penyiaran berita bohong atau hoaks Babi Ngepet di Bedahan, Sawangan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu. Hal tersebut disampaikan langsung Humas PN Depok Ahmad Fadil.

“kasus yang menjerat terdakwa Adam Ibrahim, 44, warga RT.02/Rw.04 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan siap disidangkan, ” katanya. Kamis (9/9).

Diakuinya pihaknya sudah melakukan pengecekan perkara di kejaksaan negeri Depok dengan Nomor Perkara 314/Pid.Sus/PN Dpk/2021 dan PN Depok siap melaksanakan penyidangan.

Terkait majelis hakim yang akan memimpin persidangan yaitu M.Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo Mohammad.

“Sidang pertama nanti akan digelar pada Selasa, 14 September 2021,” ucapnya.

Diakuinya, terdakwa Adam Ibrahim (44) oleh Jaksa Penuntut Umum dijerat dengan Dakwaan Alternatif, yaitu Ke satu, perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Intinya terdakwa Adam Ibrahim Alias Adam pada Selasa, 27 April 2021 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di Jl. Masjid Syamsul Iman RT.02/Rw.04 Kel. Bedahan, Kec.Sawangan, Kota Depok, dituduhkan telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,” katanya.