Kantor Imigrasi Depok Ciduk WNA

DepokNews–Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mengamankan seorang Warga Negara Amerika Serikat dengan inisial DWS di sebuah apartemen di daerah Cinere, Depok.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sukri Martin kepada wartawan mengatakanDWS diamankan karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu overstay berada di wilayah Indonesia, selama lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap DWS tersebut merupakan hasil operasi intelijen dan pengolahan data informasi dari Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

“Pada saat dilakukan pengamanan oleh Tim Intelijen kami dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, DWS sempat melakukan resistensi terhadap petugas bahkan mencoba memancing emosi petugas dengan berkata kasar terhadap petugas,”katanya.

Namun dalam hal ini pihaknya mengedepankan profesionalitas dalam bertugas dan secara persuasif, petugas menjelaskan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan dan akhirnya dapat amankan.

DWS merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dari Visa On Arrival (VoA). DWS masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dan melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

Sukri Martin menambahkan, namun setelah masa izin tinggal kunjungannya habis, yang bersangkutan tidak segera keluar dari wilayah Indonesia atau kembali ke negara asalnya karena beralasan tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket pesawat keluar dari wilayah Indonesia.

Adapun pasal yang dijerat terhadap DWS yakni Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.