KaKasus Narkoba Meningkat Sebanyak 10 Persen, Dalam Sebulan Polres Depok Ungkap 22 Kasus Narkoba

DepokNews- Sepanjang Januari hingga 13 Februari 2017, Satuan Reserse Narkoba Polresta Kota Depok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 22 kasus. Jika dibandingkan tahun sebelumnya jumlah tersebut mengalami peningkatan hingga mencapai 10 persen.

“Kalau tahun lalu trend nya anak-anak muda. Sekarang bergeser ke usia produktif, di atas 20 tahun,” ujar Wakapolresta Depok AKBP Candra Kumara.

Dirinya memaparkan dari 22 kasus terdapat 26 tersangka yang terdiri atas 23 laki-laki dan 3 wanita.  Yang wanita salah satu kurir ET yang kemarin kami tangkap. Selebihnya berasal dari kalangan buruh, pekerja swasta,  wirausaha dan pelajar. .

“Untuk kali ini tidak ada yang berasal dari kalangan mahasiswa dan PNS,” paparnya.

Dia menjelaskan barang bukti yang berhasil disita antara lain tembakau gorilla sebanyak 7,08 gram, ganja sebanyak 185,39 gram dan shabu sebanyak 34, 28 gram.

“Tangkapan nya tersebar di tiga wilayah rawan narkoba yakni Cimanggis, Sukmajaya dan Beji. Yang ditangkap umumnya kurir dan pengedar. Untuk yang  tembakau gorilla peredarannya dilakukan ke sekolah-sekolah. Ini yang mengkhawatirkan karena menyasarnya ke pelajar dan tersangka nya pun pelajar,” jelas Candra.

Ia mengungkapkan untuk yang tembakau gorilla,cara peredarannya, pengecer langsung berhubungan dengan yang membeli.

“Indikasinya dijual di media sosial. Kami juga lakukan patroli cyber dan penyidik juga melihat mana yang menjual narkoba melalui media sosial. Terus lakukan patroli,” terangnya.

Adanya peningkatan kasus yang terus bertambah pihaknya semakin gencar memerangi narkoba.

“Kami harap media menginformasikan terus ke masyarakat tentang bahayanya narkoba termasuk jenis narkoba baru seperti gorilla. Bagi semua tersangka yang ditangkap dijerat pasal 114 ayat 1, sub pasal 111 ayat 1 sub pasal 112 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun,” pungkasnya.(mia)