Kadishub : Bukan Melarang Transportasi Online, Tapi Dibuat Tertib

DepokNews- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Gandara Budiana mengatakan, terbitnya Perwal Nomor 11 Tahun 2017 tidak ditujukan untuk melarang transportasi online. Melainkan menertibkan agar tidak memarkir dan menaik turunkan penumpang di pinggir jalan.

“Jadi ojek online tidak berjejer dipinggir jalan,” ujar Gandara usai sosialisasi Perwal Nomor 11 Tahun 2017.

Gandara juga menilai, mengambil penumpang dipinggir jalan tentu mengundang keresahan angkot. Hal ini juga untuk menciptakan situasi kondusif.

“Angkot resah keberadaan ojek dan taksi online menurunkan pendapatan mereka,” jelasnya.

Dalam Perwal mewajibkan penyedia jasa online untuk menyediakan tempat. Bisa bekerjasama dengan pihak lain untuk merealisasikannya.

“Perwalnya sudah berlaku tinggal penerapannya saja,” ungkapnya.

Mengenai Perwal yang terbilang cepat, Gandara menyampaikan bahwa Perwal sudah lama dibahas sejak muncul selisih antara angkot dengan transportasi online.

“Perwal ini juga sudah dikomunikasikan dengan tokoh transportasi, melihat ke daerah lain juga sebagai bahan masukan,” tutup Gandara.(mia)