Kabar Bahagia, 2.790 PTK di Kota Depok Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Depoknews– Kabar bahagia ditengah pandemik Covid-19 bagi Para pendidik dan Tenaga Kependidik (PTK) di Kota Depok. Pasalnya Dinas pendidikan (Disdik ) Kota Depok memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 2.790 pendidik dan tenaga pendidik dan honorer.

Asuransi tersebut, dibayarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok untuk program Jaminan Kematian (Jkm) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, keputusan tersebut merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004, yaitu tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Serta UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,

“Dari 2.790 tersebut, terdiri dari 2143 orang PTK Honor di Sekolah Dasar (SD) dan 647 orang PTK Honor di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Bukan hanya guru, termasuk juga penjaga sekolah,” kata Mohammad Thamrin Aula Perpustakaan Umum Kota Depok, Rabu (20/05/20).

Dikatakannya, keikutsertaan seluruh PTK honorer sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dimulai April 2020. Adapun premi atau iuran wajib yang dibayarkan Disdik Depok setiap bulannya sebesar Rp 26 juta, dananya sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

Menurut Thamrin, akan ada banyak manfaat yang diterima oleh PTK Honor dari keikutsertaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Utamanya memberikan rasa aman dan nyaman ketika PTK menunaikan tugasnya.

“Jika terjadi kecelakaan kerja saat bertugas, maka biaya pengobatannya bisa ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya