Jumlah Pengedaran Narkoba di Depok Alami Peningkatan

DepokNews- Berdasarkan data Satuan Narkoba Polresta Depok, jumlah pengedaran narkoba di Depok mengalami peningkatan.
Sepanjang Bulan Januari-Februari 2019, jumlah narkoba yang berhasil diamankanseberat 735 gram sabu. Sedangkan tahun 2018 barang bukti sabu yang berhasil diamankan hanya sekitar 500 gram sabu saja. Bulan Januari 2019, sabu yang berhasil disita dari sejumlah pengedar seberat 71 gram. Sedangkan pada Februari 2019 meningkat hampir 10 kali lipat. 

Wakapolresta Depok AKBP Arya Pradana mengatakan operasi pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus. Sedangkan tersangka yang diamankan sebanyak 35 orang terdiri dari kurir dan pengedar. 
“Artinya satuan ini gencar melakukan pengungkapan dan menjaring Bandar serta kurirnya. Tercatat hingga Februari ini ada 28 kasus yang terungkap,” katanya di Polresta Depok, Kamis (28/2/2019).
Rata-rata tersangka yang diamankan berusia produktif. Bahkan ada beberapa diantaranya yang masih mengenyam pendidikan di bangku kuliah. Dari 28 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya menyita sabu sebesart 735 gram dan ganja 15,8 gram. 
“Kami pun terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peredarannya mulai dari sosialisasi hingga melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan yang dilakukan, mereka yang terjaring kebanyakan warga luar Depok. Mereka melintas ke Depok untuk mengantar barang pesanan. Dikatakan Arya bahwa Depok adalah daerah transit pengedar narkoba. 
“Jadi bukan kampung narkoba ya. Dari kebanyakan yang kami tangkap memang di Depok tapi mereka itu warga luar Depok yang mengantar barang melintas Depok,” terangnya.
Ketika ditanya soal pernyataan Kepala BNN perihal Depok sebagai wilayah peredaran narkoba tertinggi di Jawa Barat, Arya menegaskan hal itu dilihat dari banyaknya pengungkapan yang dilakukan jajarannya. Namun tidak berarti bahwa Depok adalah daerah peredaran narkoba. 
“Ya karena Depok memang paling sering melakukan pengungkapan,” tegasnya.
Ratusan gram sabu yang diamankan pihaknya itu diperkirakan bernilai miliaran rupiah. Barang haram itu merupakan pesanan dari luar Depok. Sedangkan barang didapat dari luar Depok juga. 
“Diperkirakan ini nilainya Rp 1,5 miliar,” kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan.
TRQ (22) salah satu tersangka mengaku sudah lama menjadi kurir. Dia mendapat upah Rp 12.000 per gram. Dari hasil menjadi kurir sabu, dirinya bisa membiayai hidup dan kuliah. 
“Uangnya buat kuliah. Saya nggak ada orang tua,” ujarnya.
Sedangkan FS, pria pengangguran, beralasan menjadi pengedar sabu lantaran butuh biaya untuk susu anak yang masih balita. FS merupakan pemain lama yang sempat vakum kembali menerjuni peredaran narkoba untuk kebutuhan susu anak.  
“Buat kebutuhan sehari-hari saya,” tandasnya.(mia)Area lampiran