Jika PSBB di Kota Depok Resmi Diberlakukan Begini Ketentuannya

DepokNews– Setelah Menteri Kasehatan menyetujui Pemberlakuan sosial berskala besar (PSBB) dan juga disetujui oleh Gubernur Jabar, Pemkot Depok langsung menerbitkan aturan tentang pelaksanaan PSBB dan pemberlakuannya.

Penerapab PSBB tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor. 443/117/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB.

Dalam PSBB yang ditandatangani tangggal 12 April 2020 tersebut terdapat empat aturan penerapan yakni PSBB diterapkan selama 14 hari, terhitung mulai 15 April 2020 sampai 28 April 2020.

Kedua, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakujan aktifitas di wilyayah Kota Depok wajib mengikuti kententuan pelaksanaan PSBB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ketiga, pemberlakuan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud dalam poin ke satu, dapat diperpanjang selama 14 hari, berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.