Jelang Pilkada, Kejari dan KPU Depok Tandatangani MoU

DepokNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menandatangani nota kesepahaman atau MoU untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daeerah (Pilkada) serentak 2020 di kantor Kejari Depok, Selasa Siang (12/8/2020).

Penandatanganan MoU dilakukan Kepala Kejari Depok Yudi Triadi dan Ketua KPU Depok Nana Shobarna disaksikan Komisioner Jayadin, Ahmad Soleh Firdaus Habibi, serta Kasi Datun Kejari Depok Rully Tri Prasetyo dan Kasubag Hukum KPU Kota Depok Efi Fauzia Kosany.

Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, MoU ini sudah direncanakan sejak awal untuk pendampingan bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kita berharap ini bagian dari preventif kita, antisipasi kita bila sewaktu-waktu KPU menghadapi persoalan hukum. Adanya MoU ini, ada pendampingan dari Kejari Depok sehingga setiap persoalan hukum yang akan terjadi mudah-mudahan bisa segera terdeteksi,” tuturnya.

Ke depan, ujarnya, mudah-mudahan tidak terjadi kendala ataupun sengketa baik di saat maupun setelah Pilkada.

“Ini bagian dari preventif kita, antisipasi kita dalam menghadapi persoalan hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut kata Ketua KPU Depok, “Tapi saya berharap tidak terjadi sengketa hukum saat Pilkada,” ucap Nana.

Sementara Kajari Kota Depok Yudi Triadi menuturkan, dengan telah ditandatanganinya nota saling kesepahaman ini maka kejaksaan sebagai pengacara negara akan secara langsung mendampingi KPU Kota Depok dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum saat Pilkada Kota Depok 2020.

Kajari berharap, Pilkada Kota Depok berlangsung dengan aman, lancar dan terkendali. “Warga yang bisa memilih agar berpartisipasi dan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020,” tutupnya.(mia)