Jaringan Pembuat Surat Swab Antigen Palsu Diamankan


DEPOK- Sindikat pemalsu surat keterangan (suket) swab antigen palsu diciduk Saturan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok. Mereka adalah AS (31), M (32), AK (27), R (30), NN (35) dan AR (25). Modusnya adalah memanfaatkan orang-orang yang memerlukan suket untuk berbagai keperluan. Rata-rata banyak warga menggunakan jasa mereka untuk keperluan pekerjaan.


Pelaku utama yaitu AS dan M memalsukan surat dengan mencatut sebuah klinik di kawasan Sukatani, Tapos Depok. Mereka membuat sama seperti asli dengan mencantumkan alamat, logo bahkan nama dokter dengan stempel. Namun suket yang dikeluarkan mereka tidak dilengkapi dengan barcode.


Mereka diamankan dari hasil laporan warga yang curiga dengan keaslian surat tersebut. Kemudian setelah didalami benar saja bahwa surat tersebut palsu. “Kita rilis bahwa di Polres Metro Depok unit Seskrim menemukan pemalsuan surat antigen. Modusnya si pengguna ini membutuhkan swab antigen tapi harus dinyatakan negatif,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Selasa (27/7/2021).


Kondisi ini dimanfaatkan oleh kedua pelaku. Mereka mendapat uang dari pembuatan suket palsu itu. AS dan M mematok harga Rp 50ribu per lembar suket. Keduanya tidak bertemu langsung dengan pembeli surat tetapi melalui perantara yaitu R dan NN yang mematok harga Rp 175ribu per lembar.

“Dengan berbagai cara dia paksakan utk membuat surat ini. Dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik,” ungkapnya.


Namun ketika dikroscek oleh perusahaan ke klinik yang dimaksud, ternyata surat tersebut palsu. “Perusahaan mengkonfirmasi kepada klinik, ada atau tidak antigen atas nama yang bersangkutan, ternyata tidak ada. Yang asli kan pakai barcode. Ini tidak ada barcode,” bebernya.


Sindikat ini bekerja dengan cara membagi peran. AS dan M mencetak suket palsu. R dan NN menjadi perantara. Sedangkan AR dan AK adalah yang memesan suket palsu untuk keperluan bekerja. “Keperluannya bermacam-macam. Ada yang melamar pekerjaan, ada yang kebutuhan RS untuk mendapatkan surat ini,” ungkapnya.


Sejak 1,5 bulan beroperasi, sindikat ini sudah mencetak sebanyak 80 lembar suket palsu. Atas perbuatannya mereka dijerat pasal Pasal 263 juncto 55 56 KUHP dengan ancaman enam tahun. Kapolres berpesan pada masyarakat untuk mengecek secara detil jika melakukan pemeriksaan dan mendapat suket hasil tes.

“Jadi saya pesan kepada masyarakat. Tolong dicek hasil surat keterangan rapid itu harus ada barcodenya. Jadi masyarakat harus hati-hati dalam situasi begini pun banyak yang memanfaatkan, kelompok-kelompok tertentu mengambil keuntungan,” pungkasnya.