Jadi Buronan, Tersangka Korupsi RTLH di Sukamaju Baru Akhirnya Tertangkap 

DepokNews–Agustina Tri Handayani buronan tersangka dugaan korupsi dana rehabilitasi Rumah Tidak Layak huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Kamis (26/4) ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Kepala Seksi Intelegen Kejari Depok, Kosasih mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka Agustina Tri Handayani dimana yang bersangkutan menjadi buronan pihaknya.

Kosasih menambahkan tersangka ini berhasil ditangkap di RT 04 RW 02 Perumahan Vila Pertiwi Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Cilodong Kota Depok.

Penangkapan terhadap tersangka Agustina dilakukan atas kerjasama tim Intelegen Kejagung RI dan Kejari Depok.

“Kami sudah melakukan pemantauan terhadap tersangka Agustina. Tersangka keberadaannya selalu berpindah-pindah tempat, dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Rutan Cilodong, Depok,” katanya.

Sebelumnya, Kejari Depok telah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi anggaran program pokok pikiran RTLH tahun 2016 di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.

Sebanyak 69 Kepala Keluarga penerima bantuan RTLH telah dikorupsi. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp482 juta.