Intan Fitriana Fauzi : Penanganan Banjir Depok Harus Komprehensif

DepokNews –Kota Depok belum bisa lepas dari banjir. Walikota Depok, Mohammad Idris diminta fokus menyelesaikan masalah banjir di Depok.

“Saya yakin Pak Walikota sudah tahu apa yang harus dilakukan untuk mengatasi banjir ini. Saya harapkan agar bisa terus fokus dan menjadikan penyelesaian masalah banjir ini prioritas, karena memang masih jadi pekerjaan rumah buat warga Kota Depok,” ujar Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Intan Fitriana Fauzi disela-sela kongkow bareng Jurnalis dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional ke 70 di Depok, Jumat (9/2).

Menurutnya, penanganan banjir harus dilakukan secara komprenhif, terutama di seputaran Daerah ALiran Sungai (DAS). “Saya kira, butuh pengerukan karena sudah dangkal,” ujarnya.

Selain itu, tegasnya, Pemerintah perlu melakukan perbaikan drainase dan normalisasi situ. Karena saat ini, banyak saluran dan tempat penampungan air yang tak berfungsi karena pertumbuhan Depok sebagai kota perumahan.
“Bahkan banjir akan terus menjadi masalah di Depok, selama penataan ruang tidak diperhatikan,” urainya

Lebih lanjut, Intan mengatakan bangunan di Garis Sempadan Sungai (GSS) harus ditertibkan. Penertiban itu perlu dilakukan agar sungai dapat berfungsi secara maksimal.  Pasalnya, bangunan tersebut menjadi salah satu penyebab tidak berfungsinya sungai-sungai yang ada, khususnya di wilayah perkotaan.

Belum lagi jika didasarkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau, yang menyebutkan bangunan yang melanggar sempadan sungai ditetapkan status quo.

“Bangunan yang melanggar GSS secara bertahap harus segera ditertibkan. Kondisi saat ini, masih banyak bangunan yang melanggar GSS, sehingga terjadi penyempitan sungai, dan mengakibatkan aliran sungai tidak maksimal. Belum lagi kondisi sambah di sungai,” kata dia.

Untuk bangunan yang telah mengantongi sertifikat, Intan mengusulkan, agar diberi ganti rugi. Sedangkan untuk bangunan yang telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemkab juga harus tegas untuk tidak memperpanjang izin tersebut.

“Saya kira, penertiban bangunan yang melanggar GSS ini, bukan hanya untuk memaksimalkan fungsi sungai, termasuk untuk menjaga kelestarian sungai. Namun juga untuk mencegah munculnya bangunan-bangunan baru yang melanggar GSS,” pungkasnya.