Ini Tiga Fungsi Utama DPRD Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

DepokNews- DPRD Kota Depok akan terus memaksimalkan tiga fungsi untuk perannya mensejahterakan masyarakat. Di antaranya peningkatan fungsi pengawasan, pembentukan peraturan daerah (perda) sesuai kebutuhan masyarakat, dan penganggaran.
Ketua DPRD Kota Depok Teuku Muhammad (TM) Yusufsyah Putra mengatakan, fungsi peningkatan pengawasan tersebut terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pengawasan dilakukan untuk memelihara akuntabilitas publik. 

“Sebagai pengawas dan pemantau, DPRD akan terus mengawasi penggunaan anggaran yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya saat menghadiri kegiatan Forum Rencana Kerja (Renja) Sekretariat Daerah DPRD Kota Depok tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (24/02/20). 

Dia menuturkan, untuk pembentukan perda, DPRD akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. Pasalnya, pembentukan atau revisi perda dapat dilakukan berdasarkan inisiasi DPRD maupun pemerintah.

Selanjutnya, sambung Putra, untuk peningkatan fungsi anggaran dilakukan sesuai dengan proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok. Tentunya, imbuhnya, sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan. 

“Penyusunan kebijakan anggaran akan disesuaikan dengan perencanaan dan sejalan dengan program,” tambahnya. 

Terakhir, dirinya berharap, dengan mengoptimalkan tiga fungsi tersebut dapat merealisasikan usulan masyarakat.

“Hal tersebut agar warga Kota Depok dapat lebih meningkat status hidupnya dan lebih sejahtera,” tandasnya.(mia)