Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Headline

Ini Tanggapan Sebagian Warga Depok Terkait UU Cipta Kerja Yang Yang Protes Banyak Elemen

badge-check


					Ini Tanggapan Sebagian Warga Depok Terkait UU Cipta Kerja Yang Yang Protes Banyak Elemen Perbesar

DepokNews– Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan oleh pemerintah pada Senin (5/10/20) lalu menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satu pasal yang banyak menuai protes dari masyarakat yaitu mengenai penghapusan sejumlah aturan terkait izin masuk Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dalam Perpres nomor 20 tahun 2018, TKA yang masuk ke Indonesia harus mengantongi sejumlah izin antara lain, Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMMTKA).

Dengan diketoknya palu pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh pemimpin sidang paripurna, Aziz Syamsuddin, maka TKA hanya membutuhkan RPTKA saja karena tak lagi membutuhkan izin tertulis dari Menteri ataupun pejabat yang ditunjuk.

Alya Zahra (21), warga Kelurahan Tugu sekaligus Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan Bhakti Pertiwi Indonesia, menyayangkan keputusan tersebut. Menurut warga Bukit Cengkeh itu, pemerintah seharusnya memikirkan cara untuk memanfaatkan TKI, bukan memberikan kesempatan kepada TKA untuk lebih leluasa bekerja di Indonesia.

“Sebagai warga negara Indonesia, saya sangat tidak setuju dengan peraturan yang membebaskan warga asing bekerja di Indonesia dengan aturan yang ketat. Seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana memanfaatkan TKI, jika ingin mencari tenaga kerja yang baik untuk Indonesia maka seharusnya pemerintah membangun masyarakatnya, memberikan pendidikan, dan lapangan pekerjaan sehingga pengangguran berkurang,” ujar Zahra di Kediaman Bukit Cengkeh, Depok pada Kamis (8/10/20).

Senada dengan Zahra, Lamun (54), warga kelurahan Tugu Depok yang berprofesi sebagai satpam juga menyayangkan poin Tenaga Kerja Asing.

“Kalo masalah tenaga asing itu saya tidak setuju, kita warga negara Indonesia saja masih banyak yang kekurangan pekerjaan kenapa harus memberikan kelonggaran buat tenaga asing,” ujar Lamun.

Sama halnya dengan yang diungkapkan Desi (38), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kampung Areman. Menurutnya tak masalah jika TKA yang masuk ke Indonesia adalah yang sudah berpengalaman.

“Kalo tenaga ahli mungkin nggak apa-apa, tapi kalo saya baca sebenarnya banyak rakyat Indonesia yang pinter-pinter tapi karena negara kita kurang meghargai mereka, akhirnya WNI yang pinter-pinter itu malah bekerja di luar negeri,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Tasyakur Alih Bentuk: STEI SEBI Resmi Menjadi Institut Agama Islam SEBI

3 July 2025 - 15:11 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Hari Pencoblosan Semakin Dekat, Elektabilitas Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok 2024

16 November 2024 - 17:15 WIB

Trending on Headline