Ini Sanksinya Jika Pemotor Masih Melintas Jalur Cepat Margonda Depok

DepokNews–Pengendara bermotor yang masuk ke jalurĀ  cepat di Jalan Margonda akan dikenakan sanksi tilang di pengadilan negeri Kota Depok.

Kasatlantas Polresta Depok Kompol Sutomo kepada wartawan mengatakan, Mulai Kamis (1/2) di Jalan Margonda mulai diberlakukan sistem pisah jalur.

Pengendara roda dua dan angkutan umum diwajibkan melintas di jalur sebelah kiri atau jalur lambat.

Sedangkan roda empat di jalur kanan atau jalur cepat. Sebelumnya Satuan Lalulintas Polresta Depok sudah melakukan sosialisasi.

“Dan pada Februari ini jika ada pelanggaran maka anggota kita akan menindaknya”katanya.

Pemisahan jalur ini diberlakukan sepanjang Jalan Margonda. Atau dimulai dari pertigaan lampu merah Arif Rahman Hakim arah Jakarta.

Dia mengatakan jika pengendara melanggar aturan tersebut, lanjut Sutomo, maka pihaknya bakal memberikan sanksi tilang atau denda yang ditentukan oleh pengadilan.

“Sebelumnya kami telah lakukan sosialisasi selama satu bulan terkait hal tersebut,” katanya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Depok Yusmanto menambahkan langkah penerapan pemisah jalur tersebut sebagai mampu mengurai kemacetan.

Kebijakan yang dibuat tersebut tidak lain bertujuan menciptakan arus lalulintas yang tertib. Sehingga kemacetan bisa berkurang.

“Rekayasa lalulintas untuk mengurai kemacetan terus kami lakukan. Tujuannya tidak lain untuk menekan angka kemacetan,” katanya.

Sementara itu beragam anggapan beragam pun dilontarkan oleh sejumlah pengendara.

Sebagian besar dari mereka menganggap kebijakan tersebut hanya menguntungkan pengendara mobil pribadi.

“Mobil boleh masuk jalur lambat, ya tetap bikin macet. Jalur lambat angkot semua,” kata Sofian pengendara motor.

Berita terkait:

Hari Ini Penerapan Lajur Lambat Buat Motor dan Angkot di Margonda Diberlakukan