Ini Point Penting Instruksi Kemendagri Terkait PKPM Berbasis Mikro

DepokNews–Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait PPKM berbasis Mikro. Penertiban instruksi tersebut untuk Menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang sudah dilakukan dua kali.

Dalam instruksi tersebut memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Kemudian wilayah penerapan diprioritaskan untuk tujuh Provinsi. Meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Selanjutnya, teknis pelaksanaan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Kemudian, pembentukan posko penanganan Covid-19. Untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posko tingkat desa dan kelurahan, yang akan diawasi oleh posko tingkat kecamatan.

Posko tingkat desa dan kelurahan memiliki empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan

Aturan lainnya yaitu, PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota, yang terdiri dari penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan atau daring.

Selain itu, sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan. Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan yaitu, kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal maksimal pukul 21.00, dengan pengetatan protokol kesehatan.

Pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen, menghentikan sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan. Lalu, mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum, serta mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.

PPKM mikro berlaku mulai 9 hingga 22 Februari 2021 dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian empat parameter, selama empat minggu berturut-turut. Keempat parameter yang dimaksud adalah tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif dan tingkat keterisisan tempat tidur rumah sakit.