Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Headline

Ini Penjelasan Pihak PLN UP3 Depok Terkait Subsidi Listrik Selama 3 Bulan

badge-check


					Ini Penjelasan Pihak PLN UP3 Depok Terkait Subsidi Listrik Selama 3 Bulan Perbesar

DepokNews–Humas PLN UP3 Depok, Meri Juliana menjelaskan terdapat dua jenis pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, yaitu yang memakai kWh meter pascabayar dan prabayar atau menggunakan token.

Untuk yang pascabayar, kata Meri, pembebasan tagihan akan diterima pelanggan pada setiap periode pembayaran.

“Sementara pelanggan prabayar diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir. Mekanismenya sudah dibuat dari pusat kami akan segera mensosialisasikannya,” ungkapnya saat dikonfirmasi. Jumat (03/04/20).

Dikatakan Meri untuk Warga Depok yang mendapatkan subsidi tersebut berjumlah 184 ribu pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan daya 900 VA bersubsidi akan diberikan pembebasan atau diskon 50 persen pembayaran listrik. Keringanan biaya ini berlaku selama tiga bulan yaitu April, Mei, dan Juni 2020.

“Kami menjalankan arahan dari pusat bahwa pelanggan dengan daya 450 VA akan dibebaskan tagihannya. Sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA diberikan potongan sebesar 50 persen,” ucapnya.

Selain itu, tambahnya, bagi pelanggan nonsubsidi pascabayar, pihaknya juga telah mengatur skema penagihan. PLN akan mengambil perhitungan kWh rata-rata pemakaian selama periode Januari, Februari dan Maret yang hasilnya akan menjadi tagihan listrik pada April 2020.

“Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak Covid-19. Harapan kami, ini bisa meringankan ekonomi mereka di tengah pandemi virus Corona,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Tasyakur Alih Bentuk: STEI SEBI Resmi Menjadi Institut Agama Islam SEBI

3 July 2025 - 15:11 WIB

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Trending on Metro Depok