Ini Kriteria Paslon Yang Akan Didukung Pedagang Pasar Kemiri Muka Pada Pilkada Depok

DepokNews–Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok Yaya Barhaya menegaskan saat ini para pedagang belum menentukan sikap atau pilihan kepada dua paslon Walikota.

“Kami belum dukung mendukung paslon, pihaknya masih memantau pergerakan kedua calon baik nomor satu atau dua,”katanya pada kegiatan konsolidasi PPTMD pada Selasa(6/10).

Dia menambahkan jika para pedagang pasar siap mendukung paslon yang berani dan berjuang demi mewujudkan dalam membangun ekonomi pasar salah satunya mematuhi putusan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Pasar tradisional Kemirimuka di Kecamatan Beji belum mendapat perhatian dari pemerintahan Kota Depok terlihat dari kondisi saat ini.

Baginya hal tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian dari seorang pemimpin yang semestinya mematuhi putusan Lembaga Negara dengan memutuskan lahan Pasar Kemirimuka merupakan milik PT Petamburan Jaya Raya.

Untuk itu, Yaya mengucapkan rasa terima kasih yang mendalam mewakili masyarakat, pedagang, dan penghuni pasar lainnya kepada paslon yang akan taat hukum sehingga Pasar Kemirimuka bisa dilakukan renovasi.

“Masyarakat di pasar ini mendukung paslon yang taat hukum dan kami juga akan mengupayakan agar memiliki pemimpin walikota yang akan taaat hukum putusan Lembaga Negara RI,”katanya.

Dia mengatakan di Pasar Kemirimuka saja diperkirakan ada sekitar 6000 pemilih yang akan memberikan hak suaranya.

Suara tersebut merupakan suara yang tidak kecil dan akan memberikan hak suaranya kepada paslon yang mematuhi putusan hukum lembaga negara salah satunya putusan mengenai Pasar Kemirimuka.

Beliau mengharapkan calon pemimpin kota Depok kedepan benar-benar memperhatikan kondisi pasar Kemirimuka.

Kondisi di dalam pasar memang sangat memprihatinkan serta perlu pembenahan agar pasar trdisional ini dapat menjadi pasar modern sesuai dengan kondisi Kota Depok sebagai Kota barang dan jasa serta menjadi pasar tradisional modern. 

Dia menambahkan Lembaga Negara sudah memenangkan PT Petamburan Jaya Raya 10-0 dan Putusan Inckrah tiga kali sehingga PT Petamburan Jaya Raya sah dan kuat atas putusan lahan Pasar Kemirimuka.