Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Ini Kriteria Jamaah yang Tidak Boleh Mengikuti Salat Idulfitri

badge-check


					Ini Kriteria Jamaah yang Tidak Boleh Mengikuti Salat Idulfitri Perbesar

DepokNews – Pemerintah Kota Depok resmi mengeluarkan SE terkait pelaksanaan salat idulfitri dan Iktikaf.

Dalam pelaksanaan SE Wali Kota Depok No 451/203-HUK memuat beberapa ketentuan yang harus ditaati selama pelaksanaan Idulfitri.

Dalam ketentuan tersebut jika ditemukan jemaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan Salat Idulfitri.

Kemudian jemaah lanjut usia yang memiliki penyakit komorbit dan orang yang sedang sakit untuk tidak mengikuti kegiatan Salat Idulfitri.

Selanjutnya, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus, minimal jarak antar jemaah 1,5 meter, serta membatasi jumlah jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan yang ada. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

Lalu memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan Salat Idulfitri pada tempat yang mudah terlihat. Setiap jemaah menggunakan masker, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri. Sebelum dan setelah Salat Idulfitri, tidak diperkenanan bersalam-salaman atau kontak fisik.

Sementara, untuk perayaan Idulfitri, kegiatan open house dan halal bihalal dengan mengundang banyak orang ditiadakan. Kegiatan silahturahmi Idulfitri hanya dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga, dengan menerapkan protokol kesehatan, serta kegiatan silahturahmi Idulfitri diimbau untuk dilaksanakan secara virtual.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok