Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Headline

Ini Ketentuan Yang Wajib Diketahui Bagi Para Jamaah Yang Melaksanakan Shalat Jumat Hari Ini

badge-check


					Ini Ketentuan Yang Wajib Diketahui Bagi Para Jamaah Yang Melaksanakan Shalat Jumat Hari Ini Perbesar

DepokNews– Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir tanggal 4 Juni kemarin. Dengan berkahinnya PSBB tersebut, hari ini seluruh Masjid di Kota Depok mulai dibuka untuk pelaksanaan shalat Jum’at setelah sebelumnya ditutup selama pandemik Covid-19.

Wali Kota Depok, Muhammad Idris mengatakan meski Masjid mulai dibuka untuk sholat Jumat, para jamaah tetap akan dilakukan pengecekan suhu tubuh serta harus jaga jarak.

” Nanti ketika shalat Jum’at mulai dilaksanakan anak- anak dibawah umur atau dibawah 12 tahun tidak boleh dibawa ke Masjid, orang tua lansia yang punya penyakit generatif seperti gula tidak bisa masuk ke masjid karena rentan penularan,”kata Idris. Jumat (5/6/2020).

Untuk para jamaah yang melaksanakan salat jumat hanya diperbolehkan warga setempat. Sedangkan warga lain atau diluar komplek tidak boleh melaksanakan shalat di kompleks tersebut.

“Jadi tidak boleh lintas kecamatan apalagi lintas daerah untuk salat jumat. Dan hal ini mulai berlaku salat jumat besok ya, salat Jumaat, salat subuh,”

Selain Itu selama pelaksanaan shalat harus mengikuti arahan WHO yaitu jarak 30 persen dari Masjid harus mengambil shaf 1,5 meter, kemudian para jamaah harus memakai Masker.

” Dan perlu juga diketahui hal ini juga kita akan lakukan di rumah ibadah termasuk gereja dan sebagainya, kita juga akan berikan masker dan handsanitizer. Tetap ada sanksi jika pengunjung ada ketauan gak pake masker, kita kena sanksi sosial,”pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Tasyakur Alih Bentuk: STEI SEBI Resmi Menjadi Institut Agama Islam SEBI

3 July 2025 - 15:11 WIB

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Trending on Metro Depok