Ini Kesaksian Vicky Shu Saat Menjadi Saksi First Travel

DepokNews–Artis Vicky Veranita Yudhasoka atau yang biasa dikenal Vicky Shu hadir sebagai saksi di persidangan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok pada  (14/3).

Vicky dalam sidang menjadi saksi membenarkan pernah menggunakan jasa umrah First Travel dua kali yakni pada Desember 2015 dan Maret 2017.

Pada umrah pertama yakni Desember 2015 dirinya memposting niatnya tersebut diakun media sosial-medsos pribadinya dan di akun medsos Anniesa Hasibuan dan menuliskan menggunakan jasa first travel.

Namun Vicky membantah keberangkatnya dibiayayai oleh FT, karena dia membayar biaya umrah sebesar 34.4 juta rupiah kepada admin FT.

“Saya biaya sendiri dan umrah ini memang sudah saya rencanakan. Justru saya membayar sedikit lebih mahal dari biaya paket reguler FT, karena saya meminta kamar sendiri,” katanya.

Vicky mengatakan alasan memposting niat umrah dan menggunakan jasa FT ke media sosial pribadinya karena membantu teman.

“Kita sudah sering ketemu, dan menawarkan berangkat umrah melalui jasa pelayanan FT milikinya (Anniesa) ya saya mau aja,” tuturnya.

Kemudian terkait keberangkatan umrah kedua yakni pada Maret 2017, Vicky, Kuasa Hukum Tantri Benarto menyebutkan, jika keinginan kliennya itu didengar oleh sahabatnya Anniesa, serta merta Anniesa menawarkan untuk berangkat bersama.

Sekalian blusukan, mendatangi beberapa rombongan jamaah, berfoto bersama, mengambil video dan foto dengan testimoni jamaah First Travel.

“Serta kliennya kami diminta mengupload beberapa foto umroh bersama FT di media sosial pribadinya,” katanya.

Vicky tidak memungut biaya apapun dari FT dari pekerjaan tersebut atas dasar ikhlas sekaligus menjalankan ibadah yang memang sudah direncanakan sejak sebelum diberikan penawaran oleh Anniesa Hasibuan.

“Perjalanan umrah bersama FT tersebut tidak memiliki kontrak, endorsement, namun sebagai bantuan terhadap teman,” katanya.

Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejagung RI yang dipimpin oleh Heri Jerman memanggil Vicky Shu untuk dimintai keterangan terkait perannya dalam mempromosikan jasa pelayanan umrah First Travel.

Sehingga membuat masyarakat tertarik untuk mendaftar First Travel.

Vicky membenarkan pernah menggunakan jasa umrah First Travel dua kali yakni pada Desember 2015 dan Maret 2017.

Selain Vicky JPU juga menghadirkan 9 saksi lainnya dari jamaah First Travel untuk turut dimintai keterangan di Pengadilan Depok.