Ini Dia Pemahaman Deposito Rp25 juta Untuk Paspor

DepokNews- Kendati Kementrian Hukum dan HAM sudah mencabut kebijakan uang deposito Rp 25 juta bagi pemohon paspor namun Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok belum sempat memberlakukan kebijakan itu. Alasannya, di Depok lebih mengedepankan pendalaman saat sesi wawancara ketika pemohon mengajukan pembuatan paspor.

“Untuk Depok konsisten tidak menyebutkan nominal. Kita lebih mengedepankan logika saat wawancara,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok Dadan Gunawan saat bersama dengan Timpora Depok, Rabu (22/3/2017).

Menurutnya wawancara mendalam lebih bisa mencegah adanya orang yang hendak membuat paspor untuk kepentingan yang tidak benar. Karena dalam sesi wawancara bisa diketahui kemana pemohon akan pergi dan tujuannya keluar negeri untuk apa.

“Sehinggga bisa dilakukan pencegahan. Tujuannya untuk melindungi WNI kita. Karena yang prosedural saja ketika di luar negeri ada yang bermasalah, apalagi yang non prosedural,” ungkapnya.

Jadi kata dia harus dipahami bahwa tujuan dikeluarkannya kebijakan dari pusat beberapa waktu lalu hanya untuk melindungi WNI. Jangan sampai mereka terlibat hal yang bersangkutan dengan hukum.

“Kebijakan itu kini didrop karena ada pemahaman yang tidak sama. Seolah ada Rp 25 juta, padahal tidak,” tegasnya.

Menurut dia, secara logikanya jika seseorang hendak pergi ke Eropa maka uang yang didepositokan tentu tidak hanya Rp 25 juta. Contoh lain, bagi TKW yang ingin bekerja tentu akan keberatan dengan kebijakan ini. Karena belum juga mencari nafkah tapi sudah harus deposito Rp25 juta.

“Jadi bukan persoalan nominalnya. Harus dipahami maksud dan tujuannya,” pungkasnya.(mia)