Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Ini Alasan Pengadilan Negeri Depok Tunda Eksekusi Pasar Kemirimuka

badge-check


					Ini Alasan Pengadilan Negeri Depok Tunda Eksekusi Pasar Kemirimuka Perbesar

DepokNews–Pengadilan Negeri Kota Depok menunda melakukan eksekusi Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji pada Kamis (19/4) dengan berbagai alasan dan faktor keamanan.

Ketua PN Depok Sobandi pada wartawan Kamis (19/4) mengatakan dengan pertimbangan faktor keamanan yang tidak kondusif pihaknya menunda eksekusi.

Dia menjelaskan bahwa pelaksanaan Putusan dapat dilaksanakan secara sukarela atau eksekusi. Tahapan-tahapan sukarela sudah dilakukan PN Depok misalnya dengan Aanmaning dan menawarkan usulan-usulan perdamaian ke Wali Kota Depok maupun kepada pihak-pihak lain sebagai termohon eksekusi.

Yang terakhir yang ditawarkan adalah eksekusi dengan melakukan  pembacaan  penetapan beralihnya pengelolaan pasar Kemirimuka dari semula Pemkot Depok menjadi pengelolaan PT Petamburan Jaya Raya (PT PJR).

“Tapi akhirnya itupun ditolak. Sehingga kita menentukan akan melakukan eksekusi yaitu pada Kamis (19/4) hari ini. Tadi staf saya sudah turun di lapangan untuk melihat kondisi situasi di sana, akan tetapi tidak kondusif,” katanya.

Pertimbamgan lainnya masalah kondisi Kamtibmas di lingkungan pasar Kemirimuka tersebut.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok