Ingin Daftar Sebagai PPK atau PPS KPU Depok Ini Syaratnya

DepokNews- Siapa saja bisa menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang dibuka pendaftarannya oleh KPU Depok.
Komisioner KPU Depok, Nurhadi menjelaskan asal sesuai dengan PKPU nomor 12 Tahun 2017. Dapat mendaftar sebagai calon PPK, termasuk PNS yang berdomisili di Depok.
“Diaturan tidak disebutkan PNS atau Non PNS. Kami tidak membatasi asalkan memenuhi syarat dan mendapat izin dari atasannya,” jelas Nurhadi.
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik.
“Berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS, mampu secara jasmani dan rohani juga,” terangnya.
Selanjutnya, kata Nurhadi, adalah tidak pernah dipidana atau dipenjara. Pendidikan terendah SLTA, tidak pernah diberi sanksi pemberhentian dari KPU dan belum menjabat dua kali sebagai anggota PPK/PPS.
“Batasan periode itu untuk regenerasi saja. Juga memberikan kesempatan pada yang lain,” tandasnya.(mia)