Idris: Perlu Adanya PP Tentang Pemberdayaan Anak Yatim

DepokNews — Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945  pasal 34 ayat (1) menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Hal itu pula yang diungkapkan oleh Walikota Depok, Mohammad Idris, dirinya memaparkan guna meningkatkan perhatian terhadap nasib anak-anak yatim. Dia meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menurunkan Pasal 34 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 menjadi undang-undang. Dengan demikian, keputusan tersebut bisa diturunkan hingga tingkat Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Apabila sudah dibuatkan PP-nya, kami bisa lebih leluasa untuk memberdayakan anak yatim dan tentunya dengan adanya PP kami juga bisa mengetahui berapa jumlah pasti anak-anak yatim yang didaftarkan dari pantinya,” ujar Idris saat memberikan sambutan dalam kegiatan Gema Muharram di Taman Balaikota Depok, Kamis (12/10/2017).” jelasnya.

Alhamdulilah, katanya lebih lanjut, dahulu sudah ada undang-undang  tentang zakat hingga turunlah Peraturan Pemerintah meliputi Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas.

“Potensi Baznas ini sangatlah baik. Mulai dari zakat fitrah hingga zakat profesi yang saat ini sedang gencar digalakan. Maka dari itu, Baznas ini harus kita gandeng,” tambahnya.
Terlebih lagi, dirinya berkomitmen untuk terus memberikan perhatian kepada anak-anak yatim. Di antaranya dengan menggandeng berbagai macam Lembaga Amil Zakat (LAZ), termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok ataupun melalui ZakatSukses.

“Kita tahu jumlah anak yatim di Depok yang terdaftar sekitar 2500 anak. Pemerintah juga akan terus mengimbau kepada para pemimpin panti atau yayasan yang belum terverifikasi saya harap untuk segera memverifikasi. Itu bertujuan untuk kami mengenai data kebutuhan-kebutuhan pokok anak yatimnya, seperti mengenai kesehatan atau pendidikannya sehingga kita tindak lanjuti ke instansi yang terkait,”  tutupnya.