IBH : Perda RTRW Untuk Kelestarian Lingkungan dan Hindari Korban Bencana

DepokNws–Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Jawa Barat terus menggodok Raperda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Jawa Barat. Diharapkan dari raperda ini, Pemprov Jawa Barat punya landasan hukum ihwal penentuan pemukiman warga, terlebih daerah-daerah yang memiliki potensi bencana.

“Bencana bisa apa saja, apakah banjir, gempa, longsor dan lainnya. Yang jelas ini perlu kepatuhan Pemprov Jawa Barat,” kata Anggota Pansus 7 DPRD Jawa Barat, Imam Budi Hartono seperti dilansir Radar Depok, belum lama ini.

Pasalnya, lanjut pria yang akrab disapa IBH ini, berdasarkan kunjungan ke Puncak Kraton Dago Pakar Bandung dalam rangka Pansus RTRW, di sana ada pusat patahan lembang sepanjang 29 kilometer, dimana siklusnya akan berulang 500 tahun sekali.

“Mulai tahun ini sampai 3 tahun kedepan sudah mula siklus patahan lembang tersebut. Mengerikan, karena diperkirakan akan terjadi gempa dengan skala 6,5-7,5 skala richter,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya di Pansus RTRW ini berharap kepatuhan Pemprov Jabar dalam menentuan ruang untuk pemukiman harus melihat daerah-daerah yang mempunyai potensi rawan bencana. Selain itu, kata dia, di dalam Raperda RTRW ini juga mencantumkan rencana perpindahan ibukota Jabar ke Tegal luar, padahal disitu daerah rawan bencana.

“Sebaik semua perencanaan tata kota harus mengacu pada persoalan peta rawan bencana terutama daerah rawan bencana sedang dan tinggi. Beberapa daerah di Indonesia banyak mengabaikan itu, akhirnya terjadi bencana seperti di Palu,” tegasnya.

IBH menambahkan, Pansus 7 DPRD Jawa Barat juga membahas perubahan RTRW Jabar, sehingga banyak sekali evaluasi terhadap RTRW Jawa Barat yang harus diperbaiki, seperti luasan hutan yang semakin berkurang, sawah produktif yang sudah banyak didirikan pabrik dan pemukiman, ratusan situ yang hilang.

“Itu semua membuat jabar rusak sedih rasanya. Sehingga, kedepannya perlu Perda RTRW yang benar-benar memajukan Jabat tapi tetap pro lingkungan dan dipatuhi seluruh pihak,” pungkasnya.