IBH Nilai PP 25 /2020 Bebani Rakyat

DepokNews–Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat(Tapera), Menjadi beban baru rakyat saat pandemi Corona masih terjadi.

Menggapai hal tersebut Bakal Calon Wali Kota Depok sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Imam Budi Hartono (IBH) mengatakan iuran BPJS baru saja naik, lalu publik belakangan juga kagetkan dengan kenaikan tarif listrik.

“Sebagai wakil rakyat saya berpikir keseimbangan pemerintah untuk membebani rakyat seakan-akan memperlihatkan negara ini sudah tidak punya uang. Pusing untuk mendapatkan pendapatan negara dan akhirnya mengambil yang instan rakyat dipaksa untuk mengisi uang negara. Ya Allah,”ujar Imam melalui keterangan resminya. Selasa (16/6/2020)

Dikatakan Imam sebelumnya rakyat memang diberi bantuan sembako Rp 600.000 oleh presiden selama 3 bulan, diberi Rp 500 ribu oleh gubernur, tapi dahsyat rakyat harus membayar seumur hidup untuk kenaikan BPJS, kenaikan TDL (Tarir Dasar Listrik) dan sekarang tambahan baru Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).

“Rakyat diwajibkan menyisihkan gajinya dengan besaran 2,5 persen. Tak terbayangkan betapa nestapanya hidup rakyat, padahal menurut UUD ’45 hak bertempat tinggal adalah hak rakyat dan kewajiban negara untuk memenuhinya,”ungkap ketua komisi VI DPRD Jabar Ini.

Menurutnya peserta BP Tapera adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

“Jumlah iuran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Demikian ” bunyi pasal 15 ayat 1 PP 25 Tahun 2020,” katanya.

Skema Tapera mengambil iuran dari pekerja dan pemberi kerja. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen sementara pekerja 2,5 persen dari total gaji pegawai. Iuran itu maksimal dibayar tanggal 10 setiap bulan.

“Kepesertaan Tapera berakhir jika pekerja memasuki masa pensiun; mencapai usia 58 tahun (syarat khusus bagi peserta mandiri); peserta meninggal dunia; atau peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta 5 tahun berturut-turut,”bebernya.

Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 sangat jelas, bahwa negara berkewajiban memenuhi hak bertempat tinggal, yang kemudian dirumuskan menjadi hak bermukim. Hak bermukim mengandung anasir kepentingan publik yang wajib menghadirkan peran, tanggung jawab, wewenang dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

“Artinya, memang takdir pemerintah untuk menyediakan hunian untuk rakyat. Kalau mau dilihat lagi, pasal 16, 17, 18 UU PKP memberikan wewenang kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab di atas, yaitu merumahkan rakyat,”ucapnya.

Kewajiban baru ini menunjukan bukti pemerintah sebenarnya tidak serius membangun rumah untuk rakyat. Kesan untuk mendapatkan dana talangan justru terlihat jelas, akibat penerimaan pemerintah yang anjlok dan defisit APBN yang kian melebar. PP Tapera ini hadir pada saat yang tidak tepat. Fokus pemerintah harusnya pada pangan. Sebab, pandemi ini berpotensi melahirkan krisis ketahanan pangan.

“Sekarang rakyat terhimpit kehidupannya. Cari makan kian susah. Usaha dilarang karena kondisi Covid-19. Pemerintah harus sensitif dengan penderitaan rakyatnya. Ya Alla berikan jalan bagi kami agar Indonesia hadirkan pemimpin yang sholeh yang akan membawa kepada kesejahteraan bagi rakyatnya,”pungkasnya.