HTA-Idris Kompak Dukung Penundaan Eksekusi Pasar Kemirimuka

DepokNews- Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo mendukung penuh keputusan Walikota Depok, Mohammad Idris dalam rencana penundaan eksekusi lahan Pasar Kemirimuka, Beji, yang harusnya dilaksanakan pada hari ini, Kamis (19/4/2019).
“Saya mendukung dan apresiasi keputusan Pak Wali untuk menunda eksekusi Pasar Kemirimuka,” ujar HTA sapaannya, Kamis (19/4/2018).
Menurutnya, banyak hal yang harus dilakukan, baik dari segi hukum maupun nasib ribuan pedagang yang telah puluhan tahun berdagang di Pasar Kemirimuka.
“Ini yang namanya kompak, antara legislatif dan eksekutif bersinergi untuk kepentingan masyarakat Depok,” jelasnya.
DPRD Depok pun telah melayangkan surat permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok, perihal penundaan eksekusi. Hal tersebut berdasarkan aspirasi pedagang kemirimuka, yang datang langsung menemui perwakilan rakyat di DPRD Depok.
“Kami mengajukan surat permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi tersebut. Demi memenuhi hajat perekonomian pedagang, dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Kota Depok,” terang HTA.
Saat ini Pemkot Depok melalui Bagian Hukum Setda Kota Depok, sedang melakukan kajian ulang mengenai Pasar Kemirimuka.
“Saya percaya Pemkot Depok dapat memberikan hasil keputusan terbaik bagi pedagang, yang notabene juga warga Depok,” tukas HTA.
Sementara itu, Walikota Depok, Mohammad Idris menegaskan bahwa Pemkot Depok sejak awal telah menyampaikan keberatan atas rencana pelaksanaan eksekusi Pasar Kemirimuka yang akan dilakukan PN Depok. Pernyataan keberatan ini juga sudah disampaikan kepada PN Depok.
Alasannya keberatan tersebut karena Putusan PN Bogor No: 36/pdt/G/2009/PN.Bgr jo Putusan pengadilan tinggi Bandung no: 256/pdt/2010/PT. Bdg jo Putusan MA no: 695 K/pdt/2011 jo putusan MA no: 476 PK/pdt/2013 adalah putusan yang non executable.

“Amar putusan angka 6  putusan PN Bogor tidak menyebutkan secara jelas mengenai obyek yang akan dieksekusi,” ungkap Wali.

Selanjutnya, status tanah Pasar Kemirimuka sudah beralih menjadi tanah negara karena HGB No.68/Kemirimuka telah berakhir haknya pada tanggal 4 Oktober 2008.

“Di atas tanah Pasar Kemirimuka telah berdiri bangunan yang dibiayai oleh APBD Kota Depok dan terinventarisasi sebagai aset milik Pemkot Depok, sehingga berdasarkan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pihak manapun dilarang melakukan penyitaan,” tegasnya.

Penetapan Ketua PN Depok No. 04/Pen.Pdt/Del.Eks.Peng/2015/PN.Dpk yang akan melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah penetapan yang bertentangan dengan hukum karena melebihi amar putusan.

“PN Depok telah melakukan penafsiran sendiri atas amar putusan karena secara hukum tidak dibenarkan PN Depok melakukan penafsiran kembali atas putusan yang akan dieksekusi,” tutup Idris.(mia)