Hore, Kini Urus SIUP dan TDP di Depok Bisa Online

DepokNews- Kini mengurus Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), bisa secara online. Masyarakat tidak perlu ke kantor
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, karena bisa dilakukan dirumah atau kantor.
“Ini merupakan inovasi di bidang pelayanan perizinan. Pemohon bisa mengurus itu secara online,” kata Kepala DPMPTSP Kota Depok, Yulistiani Mochtar.
Ke depan akan pihaknya akan menambah delapan item jenis perizinan yang bisa online. Pendaftaran bisa dilakukan secara online namun pemberkasan harus tetap dilakukan secara manual. Hal itu dikarenakan harus dilengkapi dengan scanner. Sementara untuk IMB masih manual. Nanti semuanya mengarah ke online, pelayanan online ini tak lain untuk memudahkan masyarakat mengurus perizinan.
“Dengan begitu, masyarakat dapat mengurus perizinan dari mana saja dan kapan saja,” ungkapnya.
Yulis menambahkan, hampir setiap hari pihaknya melayani lebih 100 pemohon dari berbagai jenis perizinan yang ada di dinasnya. Untuk pelayanan online yang menyangkut verifikasi pihaknya melakukan secara manual dan scan disiapkan.
“Mudah-mudahan layanan online ini sesuai harapan masyarakat dalam perkembangan zaman di era digital dan mewujudkan Depok sebagai smart city, serta memudahkan masyarakat,” tandasnya.(mia)