Kabar Gembira! Honor Guru Kota Depok Naik 100%

Depoknews.id, Depok – Ratusan tenaga pendidik honorer di Kota Depok baik yang membantu mengajar di sekolah dasar (SD) maupun yang berada di sekolah menengah pertama (SMP) negeri maupun swasta kini tengah mendapatkan kabar bahagia. Pasalnya, diketahui bahwa ada kenaikan honorarium yang mencapai 100 persen.

Tentu ini sangatlah menjadi solusi ditengah-tengah harga kebutuhan pokok (sembako) dan kebutuhan lainnya hampir setiap tahun naik. Mereka berharap tak hanya dinaikkan gajinya saja tapi juga status menjadi pegawai negeri sipil (PNS) juga perlu ditindak lanjuti.

Salah satu guru honorer Sekolah dasar negeri di Pancoran Mas, Depok mengutarakan bahwa kenaikkan honorer untuk guru honor sudah seharusnya dilakukan terlebih tahun 2017 ini hampir sebagian besar kebutuhan pokok naik semua mulai dari harga sayur mayur, sembako, listrik (PLN) hingga pengurusan STNK dan BPKB kendaraan.

Sementara itu, Walikota Depok Muhammad Idris didampingi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) setempat M. Thamrin, mengatakan kenaikkan gaji honorer guru tak hanya diberikan kepada mereka yang menjadi guru horer di sekolah negeri saja tapi di sekolah swasta pun mendapatkan hal yang sama.

Kenaikkan itu memang sudah disetujui oleh jajaran anggota DPRD Kota Depok dan akan dilaksanakan mulai Januari 2017 ini, ujar Muhammad Idris yang menambahkan untuk kenaikkan status menjadi PNS tentunya perlu sabar karena membutuhkan proses.

Ditambahkan Kepala Disdik Kota Depok, M. Thamrin, kenaikkan gaji guru honorer mencapai 100 persen dari sebelumnya hanya Rp 200 ribu kini mendapatkan Rp 400 ribu/guru yang tentunya disesuiakan dengan pagu anggaran yang ada.

“Diharapkan adanya kenaikkan gaji atau honor guru honorer dapat meningkatkan mutu pendidikan sekolah di Kota Depok di masa mendatang serta meningkatkan kinerja guru itu sendiri,” tuturnya usai lepas sambut pejabat di jajaran Disdik Kota Depok..

Untuk pemberian gaji guru honorer sekolah swasta tidak langsung diberikan ke mereka tapi dialokasikan melalui dana peningkatan fasilitas pendidikan di masing-masing jenjang pendidikan yang ada atau lebih dikenal dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tapi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan dari pusat, tutupnya